Saat ini, mereka masih melaksanakan tugas mereka sebagai Kades sampai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. PMD masih menunggu SK pemberhentian tersebut sebelum menunjuk pelaksana tugas (Plt) baru.
“Iya sudah masuk semua pengajuan permohonan dirinya. Kita sementara proses pemberhentiannya, sesuai sesuai Pasal 15 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya. (rin/*)