Kita pahami digital bukan sekadar bisa mengakses dan mengolah informasi serta mengunggah dan menyebarkannya di media digital. Namun juga melek hukum digital yang berlaku, sehingga patuh pada norma dan aturan yang ada. Begitu pula ruang digital perlu diatur agar tak terjadi pelanggaran. Diaturnya adalah dengan menggunakan hukum yang berlandaskan norma yang berlaku, sehingga semua pengguna media sosial cakap berdigitalisasi dengan toleransi beragama. Wallah a’lam bishawab*
News Feed
Memilih Kepala Daerah yang Inklusif atau Eksklusif
Opini|5 hari lalu
Oleh: M. Kafrawy SaenongMahasiswa Program Doktor UIN Alauddindan Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik Inklusif dan eksklusif sedikit asing
Kriteria Kader Parpol untuk Pilkada
Opini|6 hari lalu
Oleh: Muhdi Late, Pengamat Politik dan Akademisi Aturan dan prosedur internal masing-masing partai politik dapat menentukan kriteria apa
Zionis Makin Nekat
Opini|6 hari lalu
Israel tak memedulikan negara manapun lagi dalam melancarkan pembunuhan brutalnya di Palestina. Meski ada ancaman ‘menyetop bantuan militer”
Negara Maritim Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Opini|6 hari lalu
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR – Tidak dapat dinafihkan bahwa Indonesia
Sudikah UIN menjadi Kepompong?
Opini|Sabtu, 11 Mei 2024 11:37 AM
Tulisan kolom ini hanya membaca tanggapan Prof Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin Makassar atas sebuah tulisan berjudul “UIN:
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 184
- Berikutnya