Kasus pencurian ini, dijelaskannya, berawal saat para pelaku yang menyamar jadi petugas PLN. Mereka masuk ke dalam rumah yang sementara kosong.
“Pelaku ini masuk ke rumah seolah-olah mengetuk pagar, menyampaikan dari PLN. Setelah tidak ada jawaban dari pemilik rumah, mereka masuk, melihat pintu terkunci dia siapkan linggis, dan membobol berupaya masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Melihat ada barang yang bisa diangkut, mereka langsung masuk. Kemudian mengambil barang di dalam sebuah septic box berupa perhiasan, surat tanah, dollar, hingga sejumlah uang rupiah.
“Total kerugian Rp800 juta. Dua pelaku ini yang diamankan di Polrestabes Makassar akan dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Tiram Tiga dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara. (maj/*)