English English Indonesian Indonesian
oleh

Berkas Pendaftaran Caleg PDIP Luwu Belum Lengkap

FAJAR, BELOPA-Berkas pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Kamis 11 Mei. Berkas sejumlah caleg yang diajukan PDIP Luwu tidak lengkap. Salah satunya, syarat surat keterangan tidak pernah dipidana di atas lima tahun dari pengadilan negeri tidak upload dalam aplikasi pendaftaran caleg di silon.

Divisi Teknis KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampi Maja mengatakan, PDIP tidak memiliki dokumen pengajuan daftar calon yang dilengkapi surat persetujuan partai politik. “Formulir Model A-Pengajuan-Parpol dan Formulir Model A- Daftar Bakal Calon harus lengkap,” kata Sappe.

Selain itu, satu rangkap dalam bentuk fisik dan satu rangkap dalam bentuk digital yang sudah diunggah dalam SILON, serta menyerahkan dokumen administrasi Bakal Calon yang diunggah melalui SILON.

Hanya saja, saat mendaftar PDIP Luwu, dokumen Formulir Model A-Daftar Bakal Calon dinyatakan belum lengkap. Karena surat persetujuan dari Pimpinan DPP PDIP belum ada dari DPP.

Dokumen persyaratan caleg juga belum lengkap. Sebab, belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana diatas lima tahun dari pengadilan. Akhirnya berkas pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Luwu dari PDIP telah dikembalikan untuk dilengkapi.

Proses pendaftaran caleg oleh Partai Politik tinggal tiga hari. “Pendaftaran Caleg sampai 14 Mei ,” kata Hasan.

Proses selanjutnya pemeriksaan berkas yakni mulai 15 sampai 16 Juni. Ada waktu 40 hari pemeriksaan. Bahkan ada waktu diberikan lagi untuk perbaikan berkas selama 14 hari. Sebenarnya proses ini cukup panjang dilalui.

Sementara Ketua DPC PDIP Luwu, Andi Admiral Kaddiraja mengatakan, terima kasih atas sambutan pihak KPU dan Bawaslu. “Ke depan kami akan melengkapi bekas pendaftaran caleg PDIP,” kata Admiral.

Dokumen yang dibutuhkan seperti surat persetujuan dari Pimpinan DPP PDIP akan dilengkapi dalam waktu dekat.
Usai pendaftaran PDIP, giliran Partai Nasdem yang melakukan pendaftaran caleg di KPU Luwu.

Sesuai dengan instruksi DPP Partai Nasdem untuk pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD yang dilakukan secara serentak, Kamis 11 Mei 2023 juga dilakukan oleh DPD Nasdem Kabupaten Luwu.

Pengajuan bacaleg Nasdem Luwu untuk 8 daerah pemilihan, dilakukan oleh DR. Hayarna Basmin di Media Center KPU Luwu.

Dari hasil pengecekan bacaleg Nasdem di sistem pencalonan KPU Luwu, seluruhnya dinyatakan lengkap. Selain tiga incumbent Nuralam tagan, Basaruddin, dan Arby Arsyad, beberapa nama lainnya yang diajukan antara lain Sekretaris Nasdem Luwu, Adiatma mantan Kepala Dinas KB Pemda Luwu Luther Bija, mantan anggota DPRD Luwu Riastolu dan Andi Firdaus, Istri kepala Dinas PMD dan BKD Luwu juga terdaftar, selain itu adapula nama kepala Desa Tawondu, Lengkong dan Bolong.
Usai pendaftaran Bacaleg, Hayarna

Basmin mengatakan yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Nasdem untuk Dapil 3 Sulsel, mengapresiasi proses pendaftaran yang berjalan baik oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Luwu.

“Partai Nasdem taat asas terhadap pijakan aturan yang berkaitan dengan pendaftaran Bacaleg, olehnya itu kami meminta agar ada masukan atau koreksi jika memang ada hal yang belum lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Hayarna yang juga pernah menjadi ketua DPRD Luwu, optimis Partai Nasdem mampu meraih target maksimal di Pileg 2024 mendatang.

“Mudah-mudahan kami tidak mengecewakan Rakyat, karena kami hadir untuk berjuang mengurus rakyat. Mudah-mudahan partai Nasdem mendominasi di DPRD Luwu,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengapresiasi kedatangan Partai Nasdem yang merupakan partai ketiga yang mendaftar.

“Kedatangan Nasdem hari ini tentu pertanda kesiapan partai mengajukan kader-kader terbaik untuk dipilih masyarakat Luwu,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh berkas administrasi yang telah didaftarkan selanjutnya akan diverifikasi nantinya.

“Selanjutnya akan ada proses administrasi untuk pengujian keabsahan dokumen yang diajukan ke KPU,” ungkapnya. (shd/*)

News Feed