English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Kolaborasi BPJS Kesehatan, Monitoring Kepatutan Jaminan Kesehatan Nasional

FAJAR, MAKASSAR-Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX Yessi Kumalasari didampingi oleh Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan Greisthy Borotoding. Turut hadir juga Asisten Deputi Bidang PIK Bpjs Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari mengatakan, kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel. Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh. dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan,” ucapnya, Kamis, 11 Mei.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Sulsel merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

News Feed