English English Indonesian Indonesian
oleh

Judicial Review Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi, Prof Hamzah: Ada Pola yang Mau Lemahkan Kejaksaan

“Peluang ke arah ini sangat terbuka lebar jika kita melihat kiprah kejaksaan satu tahun terakhir ini yang banyak membongkar dan menangani perkara-perkara mega korupsi di republik ini. Jadi menduga bahwa langkah pengacara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan,” ujarnya.

Ia yakni bahwa M Yasin seakan merupakan langkah yang dimaksudkan untuk mengganggu atau mengalihkan fokus intitusi kejaksaan dari fokus dalam mengusut dan membongkar kasus mega korupsi beralih kepada menghadapi judicial review yang sudah berulang kali diajukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam penaganan perkara korupsi, meskipun hasil judicial-judicial tersebut hasilnya selalu sama yakni ditolak atau tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia berharap institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republik ini.

“Terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. Ini yang harus fokus dijaga dan ditingkatkan lagi ke depan. Tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap fokus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu,” bebernya. (edo/*)

News Feed