English English Indonesian Indonesian
oleh

Judicial Review Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi, Prof Hamzah: Ada Pola yang Mau Lemahkan Kejaksaan

Prof Hamzah Halim mengatakan, JR yang diajukan dapat dicermati dari beberapa pendekatan. Mulai dari pendekatan historis. Hasil penelusurannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah empat kali diajukan judicial review dan sudah empat kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Yakni Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015. Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya menolak semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya bahwa dari aspek historis Mahkamah Konstitusi telah megadili perkara PUU kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi sudah empat kali menolak PUU tersebut. Dengan demikian maka dalam pandangan saya judicial review yang dilakukan oleh M Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan empat Judicial Review sebelumnya yakni akan ditolak,” kata Prof Hamzah Halim, Kamis, 11 Mei.

Prof Hamzah Halim menjelaskan, salah satu penyebabnya oleh karena batu uji yang akan digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara PUU yang diajukan M Yasin ini masih sama dengan batu uji yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus empat PUU sebelumnya. Jadi rasanya sulit bagi Hakim Mahkamah untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan empat putusan PUU sebelumnya.

News Feed