English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Pembunuhan Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

FAJAR, MAKASSAR-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Fadli Sadewa (11), Muh Faizal (18) dituntut 15 tahun penjara. Dia dijerat 338 dan pasal 340 KUHP. Serta pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 KUHP.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Pengakuan terdakwa dalam persidangan sangat jelas. Dia telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak tahun 2022.

“Pembacaan tuntutan dilakukan Rabu, 3 Mei lalu,” kata Muh Irfan, Jumat, 5 Mei.

Sekadar informasi kasus ini berawal dari anak laki-laki, Muh Fadli Sadewa (11), ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Januari, 2023. Jasad korban ditemukan dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Januari 2023 dini hari.

Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan MFS. Pelaku merupakan pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan Muh Faizal (18). Dalam pemeriksaan pelaku menculik korban di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar. Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang dari penjualan organ dan berencana menjual organ tubuh korban.

Awalnya pelaku membuka akun Facebook iklan membuka penjualan organ tubuh manusia. Dari sana pelaku terobsesi mencari organ tubuh manusia. Korban kemudian dibonceng ke rumah rekan AD berinisial Muh Faizal. Setelah menemui rekannya, pelaku AD kemudian membonceng korban dan rekannya ke rumah di kawasan Batua Raya, Makassar.

Setelah sampai di rumah, AD membunuh korban. Eksekusi dilakukan di kamar tamu hingga meninggal. Kedua tersangka yang melakukan pembunuhan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Serta pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa AD telah divonis 10 tahun oleh hakim PN Makassar. Akan tetapi proses hukumnya belum final karena JPU Kejari Makassar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Berkas kedua telah dipersiapkan secara terpisah. Sebab, salah satu pelaku yakni AD masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ditambahkan di dalamnya pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (edo)

News Feed