English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Vonis Berat Auditor BPK Sulsel, Kasus Suap Proyek

FAJAR, MAKASSAR– Hakim pengadilan Tipokor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus suap BPK RI Perwakilan Sulsel, Rabu, 3 Mei. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.

Mereka adalah terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut lebih berat satu tahun tiga bulan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun sembilan bulan.

Terdakwa Andi Sonny divonis sembilan tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun 11 bulan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun sembilan bulan.

Hal serupa juga terjadi pada terdakwa Gilang Gumilang yang divonis lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurang. Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU KPK selama empat tahun delapan bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik 4 tahun 8 hulan 300 juta enam bulan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Ketua Hakim Persidangan Muh Yusuf Karim mengatakan berdasarkan fakta persidangan keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif JPU. Majelis hakim juga menyatakan majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa.

“Terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan JPU diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Batas waktunya tujuh hari, jika lewat waktunya tidak melakukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Muh Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Bagir Manan.

Kasus ini sebenarnya ada lima tersangka, namun baru empat yang disidangkan. Yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel. Sedangkan mantan Sekdis PUTR, Edy Rahmat belum disidangkan.

Peran Edy Ramhat dalam perkara ini adalah selaku pemberi suap dan empat terdakwa yang telah disidangkan adalah penerima suap, yakni dalam perkaranya, pada 2020 lalu.

Dimana BPK Sulsel saat membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang. Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa. Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Dan selanjutnya, Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masuk agar dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di TA 2020.

Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan satu persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan 10 persen.

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar. Dan Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta. (edo/*)

News Feed