FAJAR, MAROS-Pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Maros telah dibuka pada Senin, 1 Mei. Meski begitu, hingga sore hari belum ada partai politik yang mendaftarkan bacaleg di Kantor KPU Maros.
Menurut Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Maros, Syaharuddin, para bacaleg masih menyelesaikan berkas pendaftaran dan pendaftaran akan tetap dibuka hingga 14 Mei mendatang.
Namun, sebelum mendaftar, bacaleg harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan oleh KPU, termasuk tidak terlibat narkoba dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang, khususnya terkait kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen yang diajukan. Hal ini dilakukan karena pendaftaran bacaleg kali ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran,” katanya.
Meskipun menggunakan Silon, pengawasan Bawaslu tetap dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang di upload. Bawaslu Maros mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen, seperti pemalsuan ijazah, dengan melakukan konfirmasi jenjang pendidikan mereka. Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas, pihak bacaleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya jika diperlukan.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan bahwa partainya telah siap dengan bacaleg di semua dapil dan menargetkan satu kursi untuk setiap dapil. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada partai politik yang mendaftarkan bacaleg di Kantor KPU Maros. (rin/*)