English English Indonesian Indonesian
oleh

Kades dan Aparat Desa Harus Mundur Saat Mendaftar Caleg

FAJAR, BELOPA-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan diramaikan oleh para kepala desa di Kabupaten Luwu yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari sejumlah partai politik. Para kepala desa wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai kepala desa beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang.

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Abdullah Sappe Ampi Maja, mengatakan bahwa bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, aparat desa, pendamping desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) Kemensos wajib mundur saat mendaftar Caleg.

“Kalau mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari instansi berwenang, kami di KPU berhak menolak pendaftarannya sebagai caleg. Ini merupakan perintah PKPU,” kata Sappe saat rapat koordinasi pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di The Zoel Belopa, Jumat, 18 April.

Sappe menegaskan bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

Dia mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran caleg,” tegasnya.

Sementara itu, bagi mantan narapidana yang vonisnya tidak kurang dari lima tahun penjara, dapat langsung mencalonkan diri sebagai caleg lewat partai politik. Berbeda bagi mantan narapidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus menjalani jedah lima tahun. Namun, dengan syarat harus diumumkan lewat media cetak dan elektronik. Bahkan harus menyertakan surat keterangan dari Lapas.

Pengurus PAN Luwu, Istantia, mengatakan bahwa sejumlah calegnya merupakan ASN yang tidak lama lagi pensiun. “Apakah ASN yang pensiun bulan Oktober tahun ini masih perlu melampirkan surat pengajuan pengunduran diri saat mendaftar? Sementara mereka pensiun saat penetapan daftar caleg tetap,” ujarnya. (shd/*)

News Feed