English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJS Ketenagakerjaan Makassar Tanggap Layanan Pascalebaran

FAJAR, MAKASSAR-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar siagakan tanggap layanan saat libur nasional khususnya pascalebaran Idulfitri. Hal itu untuk mengantisipasi layanan berkaitan dengan risiko kecelakaan dalam hubungan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Ishak mengatakan pihaknya senantiasa siaga sebab saat libur nasional Idulfitri tahun ini, masih terdapat beberapa pekerja yang tetap bekerja khususnya yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik seperti petugas kesehatan, pekerja transportasi, tenaga pengamanan, mall dan pasar, dan lainnya yang rentan atas kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas atau pekerjaannya.

“Hal ini menjadi fokus perhatian kita untuk tetap meberikan pelayanan terbaiknya sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui program jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan saat masyarakat membutuhkannya,” katanya.

Lebih lanjut Ishak mengatakan saat libur nasional seperti ini, perlu dioptimalkan pelayanan dan koordinasi dengan rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja yang terus ditinggkatkan komunikasinya.

“Itu kita lakukan guna memastikan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja dipastikan terlayani dengan baik,” tuturnya.

Ia juga memaparkan bahwa hampir semua rumah sakit di Kota Makassar dan kabupaten/kota di Sulsel sudah kerja sama sebagai rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Termasuk kejadian kebakaran di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar kemarin sampai siang tadi pihaknya belum mendapat informasi dari pihak rumah sakit yang melaporkan kejadian kecelakaan kerja, termasuk saat kunjungan inspeksi kami hari ini di rumah sakit Siloam yang sempat melayani beberapa pasien,” bebernya.

Kata dia, Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar coverage kepesertaan di Sulsel sekitar 1,2 juta pekerja telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi pekerja sektor formal atau penerima upah, dan pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja harian yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenagakerja yang telah menjadi peserta meliputi; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” paparnya.

Kemudian ia membeberkan bahwa masih terdapat sekitar satu jutaan pekerja yang belum terlindungi program Jamsostek, antara lain pekerja sektor pertanian dan nelayan, pekerja transportasi online, dan pekerja rentan yang tersebar di desa dan kelurahan, karakteristik pekerja ini termasuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah.

“Sektor ini akan menjadi fokus kami bersama dengan pemerintah daerah meningkatkan edukasi dan sosialisasi, agar dapat memperoleh hak jaminan sosialnya,” jelas Ishak. (sae)

News Feed