Dalam Implementasi UU HKPD di daerah akan diperankan oleh representasi salah satu unit eselon 1 Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) yang berada di setiap provinsi di Indonesia. Selain itu DJPb memegang peranan sebagai Regional Chief Economist (RCE) dalam pelaksanaan APBN dan analisis ekonomi serta fiskal di daerah.
Sehingga Kanwil DJPb adalah lembaga strategis di daerah yang bekerjasama secara professional dengan Pemda, Gubernur/Bupati/Walikota dalam pengelolaan keuangan daerah dengan target mengoptimalkan perannya sebagai pengawal bagi penguatan pelaksanaan desentralisasi fiskal demi untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat daerah di seluruh Indonesia
Maka dengan terimplementasinya UU HKPD tersebut maka diharapkan peraturan yang termuat didalamnya akan mampu menjadi penguat dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal di daerah dan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki tren beberapa indicator perekonomian nasional dan daerah seperti tercermin pada perbaikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan kesejahteraan antar wilayah dan pendapatan antara penduduk di seluruh daerah.
Terakhir, dalam merealisasikan UU HKPD tersebut jelas sangat diperlukan adanya dukungan, sinergi, dan kolaborasi antar para pemangku kepentingan strategis terutama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas perumusan kebijakan dan instrumen desentralisasi fiskal di daerah agar dapat berjalan harmonis dan produktif untuk terealisasinya amanat undang-undang negara, yaitu mencapai kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Semoga bisa. (*)