FAJAR, PANGKEP- Komisioner KPU Pangkep masih terus terlibat polemik di tengah tahapan pemilu 2024. Itu dipicu adanya laporan masuk ke Polda Sulael tentang dugaan pemalsuan dokumen verifikasi Berita Acara (BA) Partai Politik (Parpol).
Pemuda Madani menyoroti lambannya proses perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum komisioner KPU Pangkep bersama stafnya.
Ketua Umum Pemuda Madani, Furqan Jurdi mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti proses perkara hukum yang telah masuk laporannya ke Polda Sulsel sejak 13 Februari lalu dengan nomor perkara LP/B/134/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.
“Kasus ini adalah delik aduan dan penyidik Polda Sulsel sudah menerima laporan ini. Namun sayangnya proses penyidikan sepertinya tidak jalan,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya mendesak agar penyidik di Polda Sulsel memproses perkara ini dengan baik dan tuntas, terlebih lagi kasus ini juga banyak terungkap saat digelarnya sidang oleh DKPP yang menyebut adanya tiga komisioner diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen itu, yaitu Saiful Mujib, Saharuddin Hafid dan Aminah.
“Kami ingin kasus ini tuntas, sebab ini mempertaruhkan integritas pemilu. Kita tidak ingin ada kecurangan dalam tahapan pemilu. apa yang terjadi di Pangkep itu adalah bagian dari kejahatan pemilu, dimana ada permainan untuk merubah berita acara verifikasi partai politik,” jelasnya.
Furqan, meminta penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara ini secara terbuka dan bertanggungjawab ke publik dan sejauh mana proses perkara tersebut berjalan setelah dilaporkan pada Februari lalu.
“Laporan ini sudah hitungan bulan. Seharusnya kasus ini sudah ke tahap penyidikan. Kemarin setelah sidang DKPP beberapa hari yang lalu dengan jelas terdapat pernyataan-pernyataan penguat terkait dokumen yang dipalsukan. Ini yang harus dikejar pembuktiannya oleh penyidik. sudah jelas ada yang melapor disertai dengan bukti,” bebernya. (fit/*)