English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN

Pada banyak kesempatan, Menteri Keuangan mengungkapan hampir 40 persen BUMN penerima PMN merugi, jadi hanya 60 persen BUMN yang untung dan berkontribusi pada pemasukan atau penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan suntikan modal berupa PMN dengan beberapa pertimbangan.

Terutama pertimbangan bahwa BUMN tersebut mempunyai tugas khusus untuk melaksanakan program pembangunan yang dikategori strategis atau prioritas, dengan target proyek-proyek PMN terdeliver secara ekonomi sehingga dapat meng-generate transaksi ekonomi baru yang lebih luas dan berkelanjutan.

Jadi dapat dianggap bahwa suntikan modal ke BUMN tersebut bukan hanya sekadar target memperoleh laba atau untung, namun untuk tanggungjawab besar lainnya. Seperti membangun infrastruktut terutama di wilayah terpencil yang tidak diminati swasta awalnya, namun kemudian prospek bagi pihak swasta untuk berpartisipasi mengembangkannya dalam bentuk penanaman berbagai bentuk investasi lainnya.

Jadi tugas BUMN salah satunya membuka market baru, dengan cara membuka ruang-ruang yang belum ada pelaku potensial yang masuk atau terlibat. Saat marketnya belum ada yang masuk, maka BUMN bertugas masuk. Oleh Karena itu pemilik modal menugaskan BUMN untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pelaku usaha lainnya untuk menjadi penggerak awal aktivitas potensial yang strategis.

Kementerian BUMN dalam banyak kesempatan pula menjelaskan bahwa betul ada BUMN yang peroleh suntikan dana mengalami kerugian, namun secara agregat dijelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir (2012-2022), kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara dalam bentuk dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupum pajak berjumlah total Rp4.013 triliun.

News Feed