Oleh Dwi sri Handayani& Ine Wahyuni
Stategi pemerintah untuk memastikan pemerintah tersuplai pegawai yang siap menghadapi tantangan revolusi 4.0. salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dengan Menerapkan Pengadaan ASN menggunakan Sistem Merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 24 tahun 2014 pasal 1.
Sistem merit didefinisikan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Adapun tujuan sistem merit adalah untuk merekrut ASN yang profesional menempaatkan ASN sesuai kompotensi jabatanya pemerintah juga akan mendapatkan SDMA yang unggul dalam pelaksanaan kebijakan, unggul dalam pelaksanaan fungsi pelayan publik dan juga berfungsi sebagai pemerekat dan pemersatu bangsa.
Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil objektif, bersi dari praktek korupsi dan tidak dipungut biaya. Pengadaan dilakukan melaui tahapan perencanaan pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang dan Seleksi Komptesi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) penilaian berdarakan grade dan bisa diliat disaat itu juga. Pelaksaan sistem CAT sudah beberapa tahun ini telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah