English English Indonesian Indonesian
oleh

JK: DMI Sudah Mengeluarkan Edaran Masjid Harus Steril dari Politik Praktis

FAJAR, MAKASSAR-Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK), menjelang bulan Ramadan, kembali menegaskan larangan kepada semua pihak, baik personal maupun organisasi partai politik, untuk menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.

Menurutnya, jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis, maka akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain. Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/03/2023).

“DMI sudah mengeluarkan edaran bahwa masjid harus steril dari politik praktis. Tidak boleh berkampanye di masjid. Karena jika semua mikrofon boleh dipakai oleh 24 partai politik, nanti masyarakat akan bingung. Yang ada, masjid akan menjadi tempat untuk menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan, tapi tidak di masjid. Siapapun tidak boleh berkampanye di masjid”, ujar JK.

Meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, JK mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. Dalam hal ini, masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

“Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jemaah untuk mendaftarkan diri menjadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya. (*)

News Feed