Makanya, upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, Hardodi masih menunggu putusan hakim seperti apa nantinya. Jika gugatan diterima, maka pihaknya akan meminta agar izin dari travel tersebut dalam hal ini tergugat, harus dicabut.
Sebaliknya, jika gugatannya ditolak, maka perkara ini akan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Karena mereka tidak kembalikan Rp70 lagi sisanya berarti diduga kuat mereka pakai itu dana, dan itu masuk tindak pidana penipuan. Tidak ada travel yang diperboleh untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. Jangankan travel, Kementerian Agama saja tidak boleh,” imbuhnya.
Hardodi menegaskan bahwa dana yang disetorkan kliennya seharusnya disimpan dengan baik oleh tergugat. Namun, kenyataannya dana itu tidak ada, Rp70 juta sangat sulit dikembalikan.
“Pertanyaannya kemudian, kenapa tidak bisa dikembalikan. Siapa yang gunakan itu uang Rp70 juta sisanya. Ini tentu harus dijawab karena kalau itu dipakai, sudah pasti tindak pidana, itu penipuan dan penggelapan,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya sidang gugatan jemaah calon haji (JCH) Ratna Amir terhadap pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 8 Maret 2023. Sebagaimana agenda sidang yakni mendengarkan jawaban tergugat, pihak travel telah memohon untuk pengembalian dana Rp70 juta dicicil selama enam bulan.
Ratna sendiri selaku penggugat menegaskan tidak menerima itu karena ingin pengembalian dananya langsung dilakukan sekali dalam tenggat waktu maksimal sebelum Lebaran.