MAKASSAR, FAJAR — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Erwansyah, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Sertifikat yang diduga dipalsukan tersebut adalah sertifikat hak milik Nomor 55 Tahun 1971, atas nama Muh Jafar Bella. Tanah dengan luas 5.000 meter persegi yang terdapat di dalam kawasan perumahan CitraLand, Gowa.
Pelapor, Haeril Jafar yang juga ahli waris Muh Jafar Bella, menceritakan bagaimana awal mulanya perkara tersebut. Orang tuanya adalah pemilik dari sertifikat Nomor 55 Tahun 1971 di Kelurahan Katangka (Tombolo), Gowa.
“Ada yang datang ke rumah ketemu ibu saya, dan minta tandatangan. Tidak tahu itu siapa. Entahkah itu preman, karena semacam intimidasi untuk dipaksa tandatangan orang tua,” kata Haeril, Minggu, 5 Maret 2023.
Orang tuanya tidak pernah memberikan tanda tangan saat itu. Meskipun mereka yang datang terus memaksa.
Haeril yang saat itu berada di Jakarta, langsung ke Makassar begitu mengetahui orang tuanya mendapatkan pemaksaan untuk tanda tangan. Diduga untuk pengalihan nama atas hak milik sertifikat Nomor 55 Tahun 1971 tersebut.
“Saya pertanyakan, orang tua kenapa diminta tandatangan. Ternyata ada tanah orang tua saya di Kelurahan Tombolo. Setelah itu saya pengecekan ke sana, ternyata sudah ada peralihan juga dari orang tua saya ke Erwansyah,” urai Haeril.
Setelah Haeril mengecek ke BPN, sudah terjadi peralihan. Muncul akta 183 atas nama Muhammad Jadar beralih ke Erwansyah. Setelah dicek, ternyata sudah terdaftar di BPN.