“Pada saat itu saya pengecekan di Kantor Camat dan muncul lagi akta jual beli 204 atas nama Muhammad Jafar Bella beralih ke Syaril Mappanganro,” beber Haeril.
Setelah itu, Haeril melaporkan ke Polres Gowa terkait dugaan pemalsuan. Polisi saat itu langsung mengecek ke kecamatan dan tidak ditemukan datanya. Erwansyah sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu sampai SPDP dilimpahkan ke Kejari Gowa. Setelah itu sempat berhenti. Saya tidak tahu bagaimana bisa berhenti perkaranya,” sambungnya.
Setelah perkara itu berhenti, Haeril kemudian melaporkan Erwansyah ke Polda Sulsel pada 2016. Kemudian yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena sudah pengecekan hasil labfor, bukan orang tua saya tandatangan. Dipalsukan fotonya juga, karena orang tua saya sudah meninggal,” jelasnya.
Sayangnya setelah Erwansyah ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba berhenti laporannya. Muncul SP2HP itu bahwa perkara dihentikan. Pihaknya juga tidak tahu dasarnya apa karena tidak ada surat SP3.
“Setelah keluar surat pemberhentian, saya menyurat ke Mabes Polri untuk minta digelar perkara. Setelah gelar di Mabes Polri, saya diarahkan untuk praperadilan Polda. Setelah praperadilan Polda, muncullah putusan perkara ini dibuka lagi kembali,” sebutnya.
“Setelah ada putusan dari pengadilan untuk dibuka kembali, putusan itu saya bawa ke Mabes Polri untuk ditangani. Sehinggga muncullah tersangkanya di Mabes Polri dan pemasangan plang di lokasi tanah sampai saat ini,” lanjut Haeril.
Tim penyidik dari Mabes Polri dipimpin oleh AKP Djamaluddin, Ipda Herru Mario, Briptu Danil Moses, telah memasang papan bicara di kawasan perumahan CitraLand, Kabupaten Gowa. (maj)