FAJAR, BONE-Sekretaris Komisi IV DPRD Bone, Andi Akhiruddin meminta BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bone untuk mengevaluasi kembali perpanjangan kontrak beberapa Klinik Kesehatan dan Rumah Sakit yang telah dia anggap melakukan kecurangan (fraud). Hal ini karena otomatis masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam hal ini, terutama karena pemutusan kontrak tersebut berdampak pada penyusutan pendapatan dan merumahkan karyawan.
“Impak dari pemutusan kontrak ini sangat besar, karena angka pengangguran di Kabupaten Bone bertambah karena karyawan yang dirumahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Akhiruddin berpendapat bahwa dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) yang sudah diterapkan di Kabupaten Bone, layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS harus diperbanyak agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan, bukannya sebaliknya.
“Jadi kalau banyak fasilitas kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya, otomatis masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan bahkan berpotensi ada yang tidak bisa mendapatkan layanan itu,” katanya.
Andi Akhiruddin juga menyatakan bahwa kondisi kecurangan (fraud) pada Klinik dan Rumah Sakit tersebut berdasarkan hasil temuan internal BPJS Kesehatan Kabupaten Bone.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan harus sesuai dengan regulasi Peraturan Kemenkes RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
“Tetapi sepertinya itu tidak dilakukan, hanya berdasarkan temuan BPJS saja, tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), lalu dilakukan audit internal. Setelah itu dipelajari untuk pemberian sanksinya berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkapnya.
Andi Akhiruddin juga mengingatkan BPJS Kesehatan Kabupaten Bone untuk tidak melupakan tanggung jawabnya dan tetap mengedepankan Pencegahan sesuai dengan amanah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan.
“Jadi jangan hanya menjatuhkan sanksi begitu saja tanpa melakukan pencegahan terlebih dahulu. Harus mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Menurut Andi Akhiruddin, BPJS Kesehatan Kabupaten Bone melakukan kesalahan dengan memutuskan kontrak hanya berdasarkan temuan internal BPJS tanpa memprioritaskan pencegahan dan melakukan audit secara mendalam terlebih dahulu.
Ia menilai BPJS Kesehatan Kabupaten Bone semena-mena menjatuhkan sanksi begitu saja tanpa ada pencegahan terlebih dahulu, seperti menempatkan orang-orang nya di faskes yang dianggap berpotensi bermasalah dan memberikan edukasi kepada faskes tersebut terkait kepatuhan dalam bekerja sama.
“Itu yang mesti dilakukan bukan malah langsung menjatuhkan sanksi, dan kalau saya lihat tidak ada lagi alasan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan Faskes yang telah diputuskan kontraknya sebab mereka saja tidak mengikuti mekanisme yang ada untuk menjatuhkan sanksi,” bebernya. (sae/*)