English English Indonesian Indonesian
oleh

Cerita Korban Penipuan: Mobil Dibawa Kabur Oknum Anggota Polda Sulbar

GOWA, FAJAR — Kasus penipuan dengan modus jual-beli kendaraan yang dilakukan oknum anggota Polda Sulbar Andi Armanto Syamsul, masih diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Korban berharap mendapatkan keadilan.

Korban yang merupakan warga Gowa, Syamsul Bahri, mengaku telah ditipu dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta. Saat itu korban hendak menjual mobilnya. Namun pelaku hanya membayarkan uang muka saja, lalu kabur tidak lagi menyelesaikan sisa pembayaran.

Adapun kasus ini sebenarnya telah mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2019 lalu. Pelaku berkawan yang disebut terlibat dalam sindikat penipuan jual-beli kendaraan, telah dijatuhi hukuman pidana.

Oknum Andi Armanto dihukum 4 bulan 5 hari penjara, karena terbukti telah melakukan penipuan bersama-sama dengan satu pelaku lainnya, yakni Anto. Anto yang dalam kasus ini hanya suruhan Andi Armanto, justru dihukum lebih berat 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan pengadilan yang diterima para pelaku dianggap korban cukup timpang. Ditambah lagi, kerugian yang dialami korban belum juga dikembalikan.

Lantaran merasa belum mendapatkan keadilan, korban akhirnya mengadukan kembali penipuan yang dialaminya pada 2018 lalu itu ke Bidpropam Polda Sulbar pada Jumat, 23 September 2022. Korban menuntut agar pelaku diberi sanksi etik dan mengembalikan seluruh kerugiannya.

“Sederhana saja maunya saya. Itu hasil penipuan kerugianku dikembalikan,” ujar Syamsul Bahri ditemui, Selasa, 24 Januari 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporannya di Bidpropam Polda Sulbar sebenarnya sudah diproses. Hanya belum mendapatkan penjelasan yang pasti terkait perkembangannya sudah sampai di mana.

News Feed