English English Indonesian Indonesian
oleh

Cerita Korban Penipuan: Mobil Dibawa Kabur Oknum Anggota Polda Sulbar

Kemudian dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan, awalnya mulanya Andi Armanto berpura-pura mencari orang lain untuk dijadikan sopir ojek daring dengan tujuan mendapatkan identitas untuk Anto. Dalam hal ini identitas Jufriadi yang diambil, seorang yang sebenarnya juga menjadi korban Andi Armanto.

Jufriadi sendiri telah bersaksi atas perbuatan yang dilakukan Andi Armanto. Dimana ia mengakui bahwa Andi Armanto sempat menawarkannya untuk menjadi sopir ojek daring, namun tidak sempat trealisasi, lantaran sebenarnya Andi Armanto hanya ingin mengambil data-data milik Jufriadi saja untuk memuluskan aksi penipuannya.

Selanjutnya setelah mendapatkan identitas berupa KTP atas nama Jufriadi, Andi Armanto lanjut mengubah alamat dalam KTP tersebut dari alamat sebelumnya Jl Gunung Bawakaraeng, menjadi alamat Jl Karunrung Raya Nomor 45 Makassar.

Diketahui bahwa sebelumnya Andi Armanto memang mengontrak rumah di Jl Karunrung Nomor 45 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini.

Setelah alamat dalam KTP tersebut berubah, Andi Armanto kemudian menyuruh Anto untuk mengaku sebagai Jufriadi kemudian menyuruh menghubungi korban yang sebelumnya mengiklankan mobilnya lewat media OLX (dijual).

Anto saat itu diminta untuk mengaku sebagai Jufriadi dan berpura-pura ingin membeli mobil korban merk Honda HRV senilai Rp258 juta dengan cara kredit. Kemudian dilakukanlah survei setelahnya.

Untuk memenuhi survei yang dipersyaratkan korban, Anto lalu menggunakan dokumen yang telah diambil Andi Armanto sebelumnya dari Jufriadi (pemilik asli identitas dalam dokumen pengajuan kredit mobil pada PT Indombil Finance).

News Feed