English English Indonesian Indonesian
oleh

Perpanjang Masa Jabatan Kades Hanya Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

FAJAR, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menolak keras perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hal ini justru mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai polarisasi yang sedang dimainkan oleh Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) ini justru merupakan langkah-langkah yang sangat keliru. “Dapat kita lihat tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh AKDESI di depan gedung DPR RI pada selasa, 17 Januari 2023 yang lalu memuat poin-poin yang pada pokoknya menurut kami hal ini kurang beralasan kuat untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, di antaranya masa jabatan kepala desa,” ujar Fahmi.

Lanjut Fahmi, pertimbangan perpanjangan masa yang disampaikan oleh AKDESI terkesan terlalu politis. Artinya, lanjut dia, dengan alasan bahwa langka memperpanjang masa jabatan kades dapat meminimalisir persaingan politik di tingkat desa dengan adanya ketersediaan waktu masa jabatan yang cukup lama dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent” tegas Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa konstitusi secara jelas telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan pada ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. ” Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” katanya.

News Feed