English English Indonesian Indonesian
oleh

Perpanjang Masa Jabatan Kades Hanya Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

Kemudian termaktub pula dalam pasal 28D ayat (3) UUD tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, kata Fahmi, secara jelas dalam konstitusi telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi. “Itu berlaku kepada siapapun bahwa warga negara berhak menjadi kepala desa, tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara,” jelas Fahmi.

Dia juga mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi. “Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru,” ungkap Fahmi.

Oleh sebab itulah, agar dapat merealisasikan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa maka, sejatinya masa jabatan Kades tidak perlu dirubah dan tatap sejalan sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 , UU Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/*)

News Feed