FAJAR, MAKASSAR-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel bakal memberlakukan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor). Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, maka data kendaraannya dihapus.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu, menjelaskan rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan ini merupakan wujud dari penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berlaku untuk kendaraan yang memiliki masa berlaku STNK 5 tahun plus 2 tahun namun tak bayar pajak.
“Setelah penghapusan dari sistem, itu tidak layak dioperasionalkan dijalan raya. Karena kendaraan tersebut dianggap tidak mentaati aturan pemerintah, karena tidak bayar pajak dan kendaraan tidak layak beroperasi dijalan raya,” ujar Restu ditemui di kantornya, kemarin.
Lanjut mantan Koorspripim Polda Sulsel ini menyampaikan, sehubungan dengan kendaraan yang telah dihapus dari sistem atau data base registrasi kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut datanya dicabut.
“Kalau sudah dicabut datanya, silahkan simpan dalam rumah atau silahkan gunakan di jalan kebun saja. Kalau hendak digunakan, silahkan di area fasilitas lain yang memang tidak ditentukan di jalan raya,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, penghapusan data ranmor bukan hanya apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak diregistrasi, akan tetapi juha termasuk apabila pemilik merasa kendaraannya tidak bisa dioperasionalkan.
Selain permintaan pemilik, atau datanya tidak diregistrasi ulang, juga adalah pertimbangan dari kepolisian. Contoh rusak kecelakaan.
“Maka pemilik kendaraan bisa melapor dan meminta menghapus datanya. Sebab kalau tidak dihapus masih potensi dikenai pajak dan asuransi,” sebutnya.
Regitrasi ulang kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang telah diatur, kini menjadi atensi Ditlantas Polda Sulsel. Terus berkoordinasi dengan Bapenda dan Jasa Raharja menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan edukasi ke masyarakat.
“Kami di Sulseljuga berencana akan membuat empat kelompok kerja (Pokja) yang bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan Regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor,” tutupnya.
Diketahui pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan. Sanksi ini membuat kendaraan menjadi tak bisa dikendarai legal di jalan.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.(maj/)