English English Indonesian Indonesian
oleh

Setahun Tindak Korupsi, Polda Sulsel Dapat Selamatkan Rp113 Miliar Uang Negara

FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113 miliar. Didapatkan dari hasil penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2022.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, mengklaim pengembalian uang negara yang berhasil dicapai pihaknya tahun ini adalah yang terbanyak di tingkat Polda seluruh Indonesia.

Ia menyebut, penyelamatan keuangan uang tahun ini cukup signifikan. Naik hampir 200 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 hanya Rp40 miliar lebih, sementara 2022 naik Rp113 miliar lebih.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini cukup signifikan, mencapai Rp 113.570.038.204. Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu kedepan,” ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut, Fadli menerangkan upaya penyelamatan uang negara dalam kasus-kasus korupsi sejauh ini dilakukan dengan dua cara, ada secara persuasif dan represif.

Dengan cara persuasif, tahun ini Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara dengan nilai sekitar Rp108,5 miliar. Sementara penyelamatan yang dilakukan secara refresif mencapai sekitar Rp 5 miliar.

“Ini berkat metode dan arahan yang diterapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta dengan memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara,” sebut Fadli.

Lulusan program doktoral Unhas ini menjelaskan, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan secara persuasif memakai pendekatan yang lebih berprikemanusiaan. Namun hanya untuk indikasi atau temuan kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Apabila ada indikasi atau temuan, maka pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan persuasif agar para pelaku bisa mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan.

Sebagai contoh kata dia, selama ini banyak industri pengguna BBM yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayar pajak. Nah, untuk kasus seperti ini biasanya dilakukan pendekatan persuasif tanpa harus mempidanakan para pelaku. 

Seperti pengembalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemilik perusahaan industri. Hasilnya pun sangat luar biasa, karena banyak yang telah mengembalikan atau membayar pajaknya, bahkan setelah mengabaikan kewajibannya tersebut bertahun-tahun lamaya.

“Makanya boleh dikata dari total penyelamatan uang negara tahun ini, dominan didapatkan dari pajak PBBKB ini,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus PBBKB-BBM, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pihaknya terus berupaya menyelamatkan uang negara dengan cara yang persuasif tanpa adanya pidana. Pemilik perusahaan yang beretikad baik tinggal mengembalikan saja berapa total keseluruhan PBBKB-BBM mereka yang tertunggak.

Sejak awal pihaknya juga memang memperkirakan potensi uang negara yang bisa dikembalikan sebagai aset daerah yang diambil dari pajak tersebut, nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Karena banyak selama ini perusahaan itu tidak bayar pajaknya, bahkan bertahun-tahun lamanya. Bayangkan tinggal dikalikan berapa banyak selama ini yang mereka beli yang pajaknya tidak dibayarkan,” bebernya.

Ia menuturkan, dalam pengelolaan PBBKB-BBM setiap usahanya diwajibkan untuk memberikan hak ke negara sebesar 7,5 persen. Olehnya itu, apa yang menjadi hak negara tidak boleh diganggu gugat dan sudah seharusnya diserahkan ke negara.

Helmi menegaskan, bagi Industri yang telah disampaikan dan dilakukan pendekatan persuasif, namun tidak menggubris dan tetap tidak menunjukkan etikad baik untuk mengembalikan hak negara, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Kalau sudah disampaikan secara baik dan dilakukan pendekatan persuasif, namun tidak mendengar, kami pasti tindak tegas, ” tegas Helmi. (maj)

News Feed