English English Indonesian Indonesian
oleh

Satu Keluarga Ditangkap, Terlibat Pencurian Etalase Dagangan di Gowa

FAJAR, SUNGGUMINASA-Sat Reskrim Polres Gowa melalui Team Jatanras Polres Gowa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas Kabupaten. Kasus tersebut melibatkan satu keluarga, terdiri dari tiga orang di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Polisi pun mengamankan saat pelaku berada di Jl. Poros Malino, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa, 13 Desember.

Ketiganya diketahui pasangan suami Istri berinisial SJ (42), MA (32) dan seorang anaknya TA (17). Mereka terlibat kasus pencurian pemberatan dengan cara mengambil etalase dagangan milik warga.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin mengatakan jika sudah banyak laporan warga kalau mereka kehilangan etalase dagangan. Ini dominan terjadi di jalan poros Malino.

Kronologinya ketika mereka telah selesai jualan, etalasenya ditinggal di lapak. Ketika malam hari atau dini hari, tiga pelaku ini mulai beraksi. “Jadi kami tahu kalau ini berawal saat adanya laporan dari warga yang resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Jatanras Gowa dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya.

“Pelaku SJ ini saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Kemudian setelah itu berhasil diamankan istri pelaku yakni MA dan anaknya TA. SJ telah melakukan aksinya diberbagai wilayah di Kabupaten Gowa. Bahkan juga di Takalar dan Maros.

Aksinya dilancarkan dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dicurinya, lalu dijual di Jalan Poros Malino. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan menerangkan jika aksi yang dilakukan oleh pelaku, sempat terekam kamera pengawas milik warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan kamera tersebut, kemudian ciri- ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku itu sama dengan yang ada didalam kamera tersebut.

“Kalau ada warga Gowa dan sekitarnya yang merasa kehilangan etalase, bisa mengecek barang miliknya di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil suzuky Carry pick up warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin Popcorn. (wis/*)

News Feed