English English Indonesian Indonesian
oleh

Polemik Benda Pusaka Peninggalan Kerajaan Bone, Ini Kata Dinas Kebudayaan

FAJAR, BONE -Kasus barang-barang peninggalan raja Bone di Museum Lapawawoi, Kabupaten Bone kembali berpolemik. Dinas Kebudayaan Bone sebut telah melakukan beberapa langkah solutif.

Diketahui yang menjadi polemik adalah terkait dengan tindak lanjut dari poin-poin kesepakatan bersama yang telah dilakukan pihak pemda dan Andi Baso Bone.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Kebudayaan Kabupaten Bone, Andi Murni mengatakan terkait dengan beberapa hal yang telah disepakati. Pihaknya sudah komunikasikan dengan pimpinan.

“Dan pasti akan kita usahakan untuk poin kesepakatan untuk pengadaan lahan,” katanya.

Tetapi membutuhkan waktu yang panjang karena lahan itu bukan pribadi tetapi milik pemerintah sehingga memerlukan waktu yang panjang untuk pemenuhannya.

“Jadi kalau lahan pemerintah itu harus ada persetujuan dari berbagai pihak. Seperti DPRD dan sebagainya tidak bisa serta merta diberikan begitu saja,” katanya.

Kemudian terkait dengan kesepakatan untuk untuk menjadikan Andi Baso Bone sebagai tenaga ahli kebudayaan, pihaknya telah membangun komunikasi namun belum mendapatkan respons.

“Kita sudah komunikasi dengan Andi Baso Bone tetapi tidak direspon ditelfon berkali-kali tetapi tidak diangkat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwasa dari tujuh poin kesepakatan yang telah dibuat bisa dikatakan dominan dari kesepakatan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Jadi untuk kesepakatannya bida dikatakan telah kita tindak lanjuti semuanya namun memang ada beberapa proses yang mesti dilalui dan memang tidak bisa serta merta begitu saja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Baso Bone selaku pemilik 80 persen barang tersebut menagih janji Pemda yang telah disepakati bersama. Sebab hingga saat ini belum ada terealisasi.

“Jadi ada tujuh poin dalam surat kesepakatan bersama itu dan sama sekali belum ada yang dipenuhi,” ucapanya saat ditemui FAJAR, Minggu, 27 November 2022.

Lebih lanjut ja mengatakan kalau pemda tidak bisa memenuhi poin-poin itu, ia hanya minta barangnya dikembalikan.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu pihak Pemda meregistrasi barang-barang tersebut tanpa melibatkan dirinya.

“Padahal disurat kesepakatan, harus dihadiri ke dua belah pihak, ini saya tidak dilibatkan dan diberitahu sama sekali,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dirinya menunggu niat baik pihak Pemda untuk menyelesaikan masalah ini.

Berikut isi surat kesepekatan bersama ke dua belah pihak;

Sehubungan dengan adanya permasalahan terkait pemindahan barang-barang museum ke tempat yang lain, sehingga kedua belah pihak membuat kesepakatan yang isinya sebagai berikut:

Pertama, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan
kesalapahaman tersebut secara kekeluargaan serta akan menjalin hubungan kekeluargaan yang baik.

Kedua, bahwa pihak pertama akan dicarikan lahan tanah olen pemerintan untuk beraktifitas di bidang kebudayaan.

Ketiga, bahwa pihak pertama dibuatkan SK untuk dijadikan tenaga ahli kebudayaan.

Empat, bahwa pihak pertama bersedia memindahkan kembali barang barang museum yang telah dipindahkan ke tempat lain ke Museum La Pawawoi Kr. Sigeri.

Lima, bahwa kami kedua belah pihak bersedia mendaftarkan / menginventarisasi semua semua barang-barang dan koleksi yang ada di dalam Museum La Pawawoi Kr. Sigeri ke pihak terkait atau Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulsel.

Enam, bahwa kami kedua belah pihak dalam membuat Surat Kesepakatan bersama ini
dalam keadaan sadar tanpa tekanan, paksaan dan atau pengaruh dari pihak lain.

Tujuh, bahwa apabila dikemudian hari, kedua belah pihak mengingkari isi Surat
Kesepakatan bersama tersebut diatas, maka saya sanggup dan bersedia mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. (sae)

News Feed