English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilkades Rappa Digugat Gara-gara Suara Sama, Dewan Sebut PSU Hanya Terjadi Dalam Keadaan Luar Biasa

FAJAR, BONE -Polemik pilkades Rappa, Kecamatan Tonra masih bergulir. Dewan minta dilakukan peninjauan secara detail sebelum penentuan pemenang mutlak.

Diketahui bahwa perolehan suara calon kepala desa (cakades) Syamsul Alam dan Busrah seri. Keduanya meraup suara 322 suara dari akumulasi dari dua TPS di Desa Rappa.

Pada hasil pilkades tersebut pemenangnya ditentukan oleh panita berdasarkan akumulasi nilai saat ujian dan pemenangnya adalah Busrah yang notabenenya adalah petahana.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal menuturkan pihaknya belum bisa mengatakan siapa yang menjadi pemenang mutlak. Karena ada beberapa hal yang belum jelas sampai saat ini dari berita yang beredar.

“Terkait hasil suara yang seri dan langsung ditambahkan dengan akumulasi nilai ujian saya rasa itu kurang tepat karena norma dalam perbupnya itu adalah norma bersayarat,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Bone.

Artinya akumulasi baru digunakan jika syarat luas wilayah, atau pengalaman pemerintahan, lalu tingkat pendidikan sudah dilaksanakan dan hasilnya masih tetap imbang.

“Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas terkait wilayah pemilihan yang ada di Desa Rappa itu apakah hanya satu atau lebih,” ucapnya.

Yang selalu dikabarkan bahwa ada dua TPS, dan sekali lagi jumlah TPS itu belum tentu menentukan wilayah pemilihan. Jadi kedua hal itu berbeda. Hal ini harus diperjelas dahulu oleh panitia pemilihan di Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena mereka yang menentukan itu.

“Jika itu sudah jelas baru bisa jelas juga aturan mana yang akan digunakan. Apakah pasal 105 ayat (1) ataukah ayat (2),” terangnya.

Jika hanya satu wilayah pemilihan, maka tidak perlu lagi menggunakan siapa yang memenangkan suara berdasarkan luas wilayah, tetapi langsung pada pengalaman pemerintahan dan seterusnya.

“Jika ada pernyataan sudah mutlak, harusnya mereka sudah pahami terkait dengan wilayah pemilihan dan aturan penentuan calonnya. Kalau sudah jelas itu, biar kita sudah bisa ambil kesimpulan siapa yang terpilih,” ujarnya.

Terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), kata dia, terkait aturannya ia melihat tidak ada peluang untuk itu. Sebab PSU itu hanya dilakukan pada saat terjadi force majure atau keadaan luar kehendak manusia yang berakibat tidak bisa dilakukan perhitungan atau pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Selain itu PSU hanya dikenal di Pemilihan Desa Antarwaktu.

“Kalau saya liat selesai di panitia pemilihan Kabupaten dan sudah bisa kelihatan, jika wilayah pemilihan tadi sudah jelas ada beberapa. Karena dari nilai ujian yang sudah tersebar itu juga keliatan hasilnya tidak mungkin seri,” terangnya.

Maka dari itu, ia mengatakan ini aturannya itu bersyarat. Baru bisa dilanjut ke poin berikutnya kalau syarat sebelumnya sudah dipenuhi. Jadi memang harus dilihat dari beberapa aspeknya. Harus juga dilihat dasar aturannya, misalnya aspek wilayah pemilihan itu menentukan pasal berapa yang akan digunakan untuk menetapkan pemenangnya. “Kalau itu semua sudah jelas, sudah bisa langsung diambil kesimpulan berdasarkan aturannya,” tuturnya.

Terkait dengan adanya aspirasi dari Syamsul Alam yang masuk ke DPRD, menurutnya, semua aspirasi yang masuk pasti tindak lanjutnya dalam bentuk RDPU nanti setelah disposisi pimpinan. Nanti di RDPU itu akan difasilitasi penyelesaiannya seperti apa, berdasarkan apa yang dipermasalahkan pembawa aspirasi. Apakah bisa selesai di RDPU atau tidak itu nanti dilihat pada saat itu.

“Haknya memang jika ingin menyampaikan aspirasi, dan wajib juga diterima DPRD. Tetapi akhirnya nanti semua merujuk ke aturan. Karena kalau kita berbuat diluar itu pasti kita juga yang salah,” katanya.

Panitia Kabupaten pun pasti juga akan menggunakan itu. Tetapi bedanya DPRD hanya fasilitasi biar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Karena diluar itu arahnya ke panitia pemilihan kabupaten nanti,” terangnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saifullah menuturkan, aspirasi itu harus ditindaklanjuti mau benar atau salah ditindaklanjuti, dan mereferensikan pada perbub.

“Kalau pendapat saya bukan dibesarkan pada perolehan suaranya yang seri itu, karena sudah jelas aturanya di perbub. Kecuali ada hal lainnya itu yang bisa menjad acuan,” katanya.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Bone ini mengatakan, semuanya juga harus berdasarkan hasil fakta-fakta yang ada. Kalau pada indikasi ada pembatalan suara itu yang harus dibuktikan karena pasti mengambang.

“Jadi tidak ada sesuatu yang mustahil untuk dilakukan karena ketika sifatnya itu aspirasi pasti harus kami tindaklanjuti bagaimanapun bentuknya,” katanya.

Termasuk pada wilayah keberpihakan panitia yang dominan orangnya salah satu calon, kata dia, harusnya itu dipermasalahan pada saat pembentukan panitianya bahwa panitia itu harus independen bukan orang-orangnya petahana. “Jadi justru bukan baru sekarang dipermasalahkan itu soal kepanitiaan,” terangnya. (sae/*)

News Feed