FAJAR, TAKALAR — Sekkab Takalar, Muhammad Hasbi menyatakan diri tidak bersedia dicalonkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar.
Diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Takalar berakhir pada 21 Desember 2022. Itu artinya, ada masa kekosongan kepala daerah hingga Pemilu 2024 mendatang digelar serentak.
Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu bagi DPRD Takalar untuk mengusulkan tiga nama sebagai Pj Bupati Takalar. Batas akhir pengajuan ditetapkan pada 18 November 2022.
Hasbi yang menjadi calon kuat nama yang akan diusulkan, memilih menolak masuk dalam pengusulan itu.
“Bismillah, dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan tidak bersedia dicalonkan menjadi Pj Bupati Takalar. Pernyataan ini resmi dari saya pribadi setelah melalui pertimbangan dari banyak aspek,” kata Hasbi, Minggu, 6 November 2022.
Birokrat muda jebolan IPDN itu menegaskan, dirinya sebagai pejabat karier di pemerintahan selalu memegang prinsip Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti. Ia membaktikan seluruh jiwa raga mengabdi pada tugas-tugas yang diberikan oleh negara menjadi harga mati baginya.
“Saya tetap akan fokus mengawal birokrasi Pemkab Takalar. Banyak hal yang harus diselesaikan. Misalnya APBD 2023 yang mulai berproses. Biarlah proses penentuan Penjabat Bupati Takalar berjalan secara alamiah. Sebagai Sekda (Sekkab), saya siap mendampingi siapapun yang ditetapkan sebagai Pj Bupati,” tandasnya. (*)