FAJAR, MAKASSAR — BPJamsostek melakukan perlindungan bagi juru parkir (jukir) se-Makassar. Penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) disaksikan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor BPJamsostek Cabang Makassar, Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menjelaskan, hal ini merupakan upaya menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021. Terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jukir harus diperhatikan dan dilindungi. Mengingat pekerjaan juru parkir ini sangat rentan terjadi risiko kecelakaan kerja,” katanya.
“Sebanyak 1.600 jukir se-Makassar akan didaftarkan perlindungannya di BPJamsostek,” sambung Hendrayanto. (sae)