English English Indonesian Indonesian
oleh

Revisi UU Narkotika Dianggap Bisa Tekan Over Kapasitas Lapas

FAJAR, MAKASSAR-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Yasonna Laoly menjawab masalah over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, tak terkecuali di Makassar.

Ditemui usai menyambangi salah satu SD di Makassar, Yasonna mengatakan sejumlah solusi oleh pihaknya memang telah disediakan. Salah satunya lewat revisi UU Narkotika.

“Dengan revisi UU narkotika nanti, apalagi, untuk pecandu telah di assestment untuk tidak dimuat di lapas untuk kurangi tekanan,” imbuhnya.

Masalah over kapasitas ini masih menjadi perdebatan hangat di pusat. Kondisi lapas yang melebih 100 persen kapasitas dianggap bisa berdampak negatif selama proses menjalankan pidana dan pembinaan.

Yasonna mengatakan di samping adanya revisi UU Narkotika, Kemenkumham juga berupaya untuk memeratakan okupansi lapas. “Jadi akan dibawa yang ke tidak padat,” jelasnya.

Adapula rencana penambahan lapas, hanya saja ini tetap mengacu pada kemampuan finansial.

Dalam diskusi di Komisi III DPR RI beberapa poin yang menjadi penekanan dalam revisi UU Narkotika adalah perbaikan dalam penentuan zat psikoaktif yang dilakukan oleh Kemenkes, lantaran dianggap cukup memakan waktu.

Di samping itu, adanya pertimbangan dalam meletakkan narapidana melalui proses hukum tertentu dalam rehabilitas haruslah jelas atau tidak menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Ini juga menghindari adanya perspektif negatif dari masyarakat umum (an/*)

News Feed