Junus mengungkapkan, HS mengaku memperoleh barang tersebut dari APS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap APS yang ditemukan di Apotik Sari Farma beserta obat daftar G sebanyak 19 butir Tramadol, sembilan butir kapsul warna hijau kuning, delapan butir obat tanpa merk, enam butir obat merk Y, dan Rp300 ribu hasil penjualan obat.
“Ketiga orang tersebut di bawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Junus.
Dirreserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan memaparkan, terduga pelaku HS, SM, dan APS diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan,” tutur pria kelahiran Jember ini.
Dodi menambahkan, para pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ams/yuk)