Padahal ada salah satu contoh kasus Pasar Butung, hakim menolak praperadilan tersangka karena sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Makassar.
“Oleh karena itu, saya akan melaporkan hakim sidang praperadilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung,” tegas Djundi.
Tak hanya itu. Djundi juga mengaku pernah berperkara perdata. Waktu dirinya PK dengan memberikan bukti putusan pidana Andi Baso Mattutu, salah satu hakim PK menolak. Salah satu hakim tersebut, baru saja di OTT oleh KPK.
“Hakim yang menolak PK saya waktu itu, terkena OTT oleh KPK. Saya tidak menuduh. Tetapi bisa saja PK ditolak karena ada sesuatu, ” ujarnya.
Djundi mengaku dirinya sebagai ahli waris sebidang tanah di Jl AP Pettarani, Kota Makassar. Tepatnya berada di sisi kanan Telkom. Belakangan, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu dengan menggunakan surat yang diduga palsu.
Menurut penjelasan Djundi, Andi Baso Matutu saat itu mengaku bahwa rincik tahun 1941 yang dia gunakan sebagai bukti dalam kasus perdata nomor 49/pdt.g/2018/pnmakassar, dan dia lampirkan surat laporan kehilangan/terbakar, bahwa seakan-akan rincik itu terbakar di Polda Sulsel pada 2016.
Dari situlah, Djundi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.
Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti menjelaskan, langkah yang ditempuh oleh masyarakat adalah mekanisme yang benar. Jika masyarakat tidak puas, silakan lapor ke Bawas dan KY. Tidak perlu berdemonstrasi atau unjuk rasa di jalan.