“Secara hukum maka seharusnya tersangka sudah semestinya ditahan oleh penyidik. Untuk mempermudah APH menyelesaikan penyidikannya supaya bisa secepatnya diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di depan hakim,” sambungnya.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareska mendesak Polda Sulsel agar menahan legislator yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Menurut kami seharusnya setiap tersangka kasus korupsi itu harus ditahap oleh penyidik. Karena kasus korupsi itu extra ordinary crime, dengan ditahannya tersangka maka akan memudahkan penyidik dalam proses penuntasan kasus,” desaknya.
Anggareska menambahkan, penyidik Polda Sulsel harus belajar pada KPK, yang mana setiap tersangka yang telah diperiksa itu ditahan guna mempermudah penyidikan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muh Islam Iskandar masih diteliti oleh kejaksaan. “Masih di jaksa, belum (tersangka belum ditahan),” singkatnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Nugraha Pamungkas memaparkan, kasus penyerobotan hutan lindung yang melibatkan Jufri Sambara juga masih diteliti kejaksaan. “Masih di kejaksaan,” tutupnya. (ams/yuk)