English English Indonesian Indonesian
oleh

Mabes Seriusi Kanit Reskrim Dicopot Usai Gerebek Ormas, Kirim Inspektorat Khusus ke Makassar Investigasi Kasus Batalyon 120

FAJAR, MAKASSAR— Inspektorat Khusus (Itsus) Polri diam-diam mendatangi Polda Sulsel. Kedatangannya untuk agenda khusus.

Mereka melakukan investigasi terkait Batalyon 120 dan pencopotan Iptu Faizal dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo setelah melakukan penggerebekan di Sekretariat Batalyon 120, Jl Korban 40.000 Jiwa, Minggu, 11 September 2022.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan kedatang Itsus Polri di Mapolda Sulsel yang diam-diam itu.

“Iya, memang benar ada yang datang. Namun, belum saya cek, karena silent,” kata Komang Suartana kepada FAJAR, Rabu malam (14/9/2022).

“Dalam rangka investigasi pemberitaan Batalyon 120 dan (mutasi) jabatan itu,” ungkap pria kelahiran Bali ini.

Siapa saja yang akan diperiksa Itsus Polri, belum diketahui. “Untuk pemeriksaan saya belum tahu, ya. Belum monitor. Saya membenarkan kedatangan Itsus itu,” tambah Komang Suartana.

Sedangkan Komisioner Kompolnas Pongky Indarti mengatakan bahwa tujuan pembentukan Batalyon 120 merupakan hal yang baik dengan merangkul mereka agar dapat membantu menjaga harkamtibmas.

“Jika diduga ada permasalahan, dapat diselesaikan dengan cara-cara persuasif,” katanya kepada FAJAR.

Terkait pencopotan Iptu Faizal dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo setelah melakukan penggrebekan di Batalyon 120, pihak Komisioner Kompolnas akan melakukan klarifikasi.

“Kami akan mencoba melakukan klarifikasi ke Polda Sulsel dulu ya,” tambah Pongky.

Sedangkan, Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof Slamet Sampurno mengucapkan bahwa polisi haru benar-benar menerapkan motonya ‘presisi’ dan terjadi seusia apa yang ada di lapangan.

Menurut, Prof Slamet jika misalnya memang kapolres mencopot kanit dalam unsur subjektif, kapolres harus dicopot.

“Jika tindakan kapolres subjektif, dia (kapolres) malah yang tidak profesional sebaliknya kalau kanit itu tidak melakukan berdasarkan SOP. Pantas dia dicopot, namun demikian pencopotan-pencopotan tersebut itu harus jelas dan harus berdasar hukum, jangan cuma ngambang mengatasnamakan profesionalisme,” ucap guru besar Unhas ini.

Prof Slamet Sampurno kembali menegaskan bahwa kapolda harus menyelesaikan, harus ada propam yang melakukan penyelidikan terhadap pencopotan itu supaya publik tahu, sehingga masyarakat tidak menjudgetifikasi polisi atau kapolrestabes bahwa dia membackup sampai dia copot kanit.

“Stigma ini harus dihilangkan dengan cara membuktikan bahwa pencopotan itu memang benar,” tegas lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.

Polisi harus melakukan pemeriksaan terhadap tindakan-tidakan kapolres dan kanit oleh tim propam. Jadi kapolda harus turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini.

“Polri harus mempertontonkan dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa memang dia profesional,” tambah Prof Slamet. (ams/zuk)

News Feed