FAJAR, LUWU– Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku berhasil diamankan, namun satu lainnya berhasil melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan RR dan MR pada saat penggerebekan. Sedangkan BR berstatus menjadi DPO.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Inggaba Bali menjelaskan kronologi penggerebekan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel. Awalnya, ia menerima Informasi bahwa ada bandar sabu yang akan bertransaksi di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanahmanai Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu tepatnya di rumah (MR).
“Kemudian Tim berangkat menuju lokasi. Tim Unit 2 Subdit 1 tiba dilokasi kemudian anggota langsung melakukan panangkapan dan penggeledahan dengan cara penggerebekan,” jelasnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan bahwa hasil penggerebekan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet pelastik bening yang berasal dari BR (DPO).
“Barang bukti yang disimpan pas samping MR yang sedang duduk bersama dengan RR didepan rumah MR,” katanya kepada FAJAR.
Dodi Rahmawan menuturkan bahwa berdasarkan hasil dari keterangan MR, diperoleh petunjuk bahwa barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dari BR yang berada Belopa Dua. Tim selanjut melakukan pengembangan ke rumah BR.
“Namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian dua pelaku yang lain dibawah ke Ditresnarkoba Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit handphone, uang tunai Rp200 ribu, dan 12 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,0 Gram.
Kemudian, para tersangka yang diamankan akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (ams/*)