English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Kembali Periksa Iqbal Asnan

FAJAR, MAKASSAR-Kejati Sulsel kembali memeriksa delapan orang saksi terkait perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional satpol PP Makassar. Salah satunya adalah mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

“Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya, Selasa, 13 September. (edo/*)

News Feed