English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Luwu Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Online, Pelakunya Ditangkap di Sidrap

FAJAR, BELOPA-Aparat Kepolisian Resort Luwu membongkar penipuan online berkedok jual murah sepeda listrik di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa 13 September 2022. Penipuan online ini sangat meresahkan warga. Pelakunya terjadi warga Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, warga Lindajang bernama Inmar yang bekerja sebagai honorer telah melaporkan kasus penipuan online yang dialaminya pada 9 September lalu.

“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun facebook diqnamqnqshop di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah,” kata Jon.

Menurutnya, penipuan online berkedok pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo). Pada saat itu korban pun berminat, lalu kemudian menghubungi nomor handphone milik pelaku Herman, Haerul, dan Rini yang tertera pada postingan pelaku.

Pada akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun DANA, BRI BRIVA, dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp11,425 juta.

Ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan bahwa adapun pelaku yang melakukan penipuan online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap.

“Kemudian dilakukan koordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap. Lalu, identitas masing-masing pelaku berhasil dilacak,” kata Arisandi.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Herman, Haerul, dan Rini. Sementara Herman dan Rini merupakan pasangan suami istri.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp611.000, empat unit handphone, satu buah ATM Bank BRI, satu buah dompet yang berisi KTP dan satu lembar STNK sepeda motor,” katanya.

Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah. Menurut Arisandi, ketiga tersangka akan dijerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP. (shd/*)

News Feed