FAJAR, MAKASSAR–Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan diskusi teknis terkait prosedur dan proses pengajuan lisensi ke BNSP. Berlangsung di Ruang Rapat A Bidang Akademik Rektorat Unhas pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., SpBM(K) didampingi Kepala Pusat LSP Unhas, Ir. Mukti Ali, ST., MT., Ph.D. Diskusi yang berlangsung turut menghadirkan Ketua Umum Ikatan Asesor Profesional Indonesia (IASPRO) Dr. Ir. Irwan Usman, ST., MM., IPU, ASEAN. ENG dan Ketua DPW IASPRO Sulawesi Selatan Dr. Ir. Sari Wahyuni SP., M.Si., IPM, sebagai peserta diskusi dihadiri pula oleh dekan dan wakil dekan Sekolah Vokasi Unhas serta beberapa tim LSP unhas.
Kepala Pusat LSP Unhas Mukti Ali, Ph.D., menjelaskan pertemuan ini mendiskusikan hal teknis terkait percepatan proses lisensi LSP Unhas di BNSP. Keberadaan LSP di Unhas juga akan berdampak terhadap kompetensi dan masa tunggu lulusan, di mana diharapkan lulusan bisa segera diserap di tempat kerja sebelum selesai kuliah di Unhas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. Ruslin, menjelaskan bahwa Pembentukan LSP memiliki tingkat urgensi mendasar yang proses dan prosedur pengajuan lisensinya ke BNSP harus dipercepat. “Urgensi lembaga ini sangat mendasar terutama dalam mendukung tenaga kerja berbasis kompetensi. Proses lisensinya harus dipercepat” Ucapnya. Lebih lanjut Prof. Ruslin menyampaikan komitmen yang kuat untuk mengawal proses lisensi ke BNSP, termasuk memberi dukungan untuk melakukan percepatan proses tersebut. “Unhas berkomitmen mengawal percepatan proses lisensi LSP ke BNSP, kami memberikan dukungan penuh untuk percepatan proses lisensi ini” ucap Prof. Ruslin.
Ketua Umum IASPRO Nasional yang juga Direktur Eksekutif LSP Vale dalam kesempatannya memberikan penjelasan teknis terkait hal-hal yang perlu disiapkan menuju lisensi LSP Unhas. “Terdapat beberapa poin yang perlu dirampungkan dalam rangka persiapan lisensi LSP Unhas di BNSP, semuanya menyangkut kelengkapan administratif dan teknis” ucap Irwan Usman.
Lebih lanjut, Irwan Usman, mengatakan bahwa pembentukan LSP Unhas perlu memperoleh lisensi BNSP sesegara mungkin. Hal tersebut berkaitan erat dengan upaya menghadirkan LSP yang diharapkan dapat memfasilitasi beberapa Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah ada di Unhas. Di mana selama ini TUK tersebut melakukan uji kompetensi di LSP luar Unhas.
Di kesempatan yang sama Ketua IASPRO Sulawesi Selatan yang juga Direktur LSP ATIM Makassar Ibu Sariwahyuni, memastikan siap mendukung dan memberikan pendampingan dalam rangka pengajuan lisensi LSP Unhas ke BNSP. (gus)