MAKASSAR, FAJAR — Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, masih jalan di tempat.
Tiga kasus besar yang telah naik ke tahap penyidikan, belum juga diumumkan para tersangkanya. Kasus-kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat pemerintah. (lihat foto)
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah yang dikonfirmasi, mengatakan kasus-kasus tersebut masih menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Masih berproses di BPK dan BPKP,” singkat Andi Faik, Senin, 18 Juli.
Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, menilai berlarut-larutnya penghitungan kerugian negara bisa menjadi indikasi main mata para pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut.
“Termasuk bisa saja APH (aparat penegak hukum) itu sendiri yang main mata. Sehingga tidak boleh ada celah atas proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi,” tegas dosen UNM ini.
Herman menambahkan, jika tidak mau dicurigai main mata, maka APH seharusnya bisa secepatnya meminta auditor untuk segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara pada kasus-kasus yang sementara penyidikan.
“Dengan demikian, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Perkaranya juga bisa cepat selesai,” sambung dia.
Menurut Herman, proses penegakan hukum apalagi yang melibatkan keuangan negara dalam hal ini APBN atau APBD, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses.