English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Kasus Besar di Kejati Menanti Nasib

“Baik dari tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan. Termasuk perintah aparat penegak hukum (APH) kepada auditor dalam bentuk audit investigasi atau audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP atau BPK yang indikasi terdapatnya kerugian keuangan negara,” terang Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Herman menambahkan, tindak pidana korupsi juga termasuk dalam bentuk kejahatan yang bersifat extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Dampak sosial ekonominya sangat besar untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Baik karena jabatan atau kewenangan, sarana dan atau prasarana yang dimiliki pejabat negara, yang menguntungkan seseorang atau korporasi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Herman menegaskan, APH wajib secara hukum atau atas perintah undang-undang mengikuti secara ketentuan di dalam hukum acara pidana untuk hal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tidak boleh menunda-nunda. Membiarkan berlarut-larut proses hukum yang berjalan. Oleh karena alat kontraproduktif dengan penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.

*Saksi Bicara
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar periode 2015-2021, Iman Hud, mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik. Statusnya sebagai saksi terkait kasus indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Makassar yang berlangsung selama 2017-2020 itu.

Saat terjadinya kasus itu, Iman menyebut honorarium tunjangan operasional Satpol PP tersebut berasal dari tiap kecamatan. Ada program “Jaga Kota” yang dikendalikan pihak kecamatan pada 2016 lalu.

News Feed