FAJAR, MAKASSAR – Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di depan Living Plaza hingga ke showroom Mazda Makassar. Mereka menolak putusan Pengadilan Tinggi (PN) Makassar terkait permasalahan eksekusi lahan antara Ricky Tandiawan (PT Timurama) dengan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya yaitu Eddy Aliman.
Kuasa Hukum pemilik lahan Showroom Mazda Ricky Tandiawan (Pihak Termohon eksekusi) Ichsanullah S.H menjelaskan bahwa Senin 11 juli 2022 dilaksanakan eksekusi terhadap perkara 175/Pdt.G/2011/PN Makassar dan telah berkekuatan hukum, tetapi jauh sebelumnya Eddy Aliman (Pihak Pemohon eksekusi) dalam hal ini yang di gugat terhadap objek tersebut.
Ia pernah memegang sertifikat no.13 melawan PT Timurama, kemudian PT Timurama menggugat kepemilikan sertifikat pihak pemohon eksekusi dan telah dibatalkan melalui putusan tata usaha negara sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum.
Terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya, artinya sertifikat yang dipegang oleh edy kembali mengajukan gugatan ulang dalam perkara 175/Pdt.G/2011/PN Makassar tersebut dan putusan berkekuatan hukum.
“Persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya, Ricky tandiawan memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai hari ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini atas adanya penetapan eksekusi maka Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan dimana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022.
“Dan saat ini sementara proses persidangan,” terangnya
Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Makassar, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II selaku penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No.: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan Proses Penyelidikan. “Pada intinya menyatakan bahwa peserta Gelar Perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
PN Makassar dalam hal ini menyikapi bahwa menunda pelaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan bila PN Makassar tidak ingin ada benturan dengan masyarakat yang ada di lokasi. Oleh karenanya perlu dilakukan berbagi pertimbangan secara sosial.
“Jadi seperti yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat,” kata Sibali di lokasi.
Ia mengatakan bahwa secara institusi, pihaknya hanya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran pihak PN Makassar di lokasi atas nama negara. “Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan,” jelas Sibali. (cah/*)