FAJAR, BULUKUMBA-Ritual sakral beralangsung di Posi Tanah, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Rabu, 15 Juni. Sebuah tempat yang diyakini merupakan tempat turunnya Tumanurunga Batara Daeng Rilangi yang dikawini Pu’ Tamparang Daeng Malowang.
Tempat tersebut menjadi saksi, Andi Rahmat Sahib yang merupakan Camat Kajang dilantik menjadi Labbiria, pemangku adat Kajang atau Karaeng Kajang ke-38. Dia menggantikan Andi Buyung Saputra, yang tak lain merupakan ponakan Andi Rahmat Sahib yang terlebih dahulu menjadi Labiria selama 10 tahun.
Layaknya susunan kabinet kenegaraan, hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku adat Kajang. Mereka menyaksikan pelantikan sakral di sebuah tempat yang di tengahnya ada sebuah pohon besar yang dikelilingi batu cadas yang disusun menyerupai pagar berbentuk lingkaran.
Andi Buyung Saputra mengatakan, Labbiria merupakan pemangku adat Ammatoa. Labbiria berfungsi sebagai penyelesai sengketa dan jembatan antara adat dan pemerintah Bulukumba. “Labbiria sebagai kepala pemerintahan adat, Labbiria selalu komunikasi dengan Ammatoa (Pimpinan adat) setiap ada kegiatan pemerintahan adat,” kata Andi Buyung.
Dahulu, kata Andi Buyung, Labbiria menetapkan perang dan menyelesaikan permasalahan. Sekarang diambil alih kepolisian. “Fungsi Labbirian inilah mungkin, diambil sebagian oleh penegak hukum, namun masyarakat adat tetap percaya bahwa apapun permasalah yang ada di wilayah adat, harus diselesaikan dengan hukum adat,” jelas Andi Buyung.
Menjadi Camat, Kajang kata Andi Buyung, bukan secara otomatis menjadi Labiria. Karena menjadi Labiria merupakan hasil ritual adat. Dia dipilih oleh Ammatoa, apakah bersangkutan bisa atau tidak. “Bisa saja camat tersebut hanya sekadar camat dan Labiria tetap orang yang telah ditetapkan sebelumnya,” tuturnya.