English English Indonesian Indonesian
oleh

WALHI Sulsel Gelar Diskusi Publik Penyelesaian Sengketa Bisnis Perumahan

FAJAR, MAKASSAR-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar diskusi publik dengan tema “Penyelesaian Konflik Konsumen pada Bisnis Perumahan di Kota Makassar”. Acara ini menghadirkan para pembicara yakni Ketua forum warga BTN Cakra Hidayah Regency Syamsuddin, Chairul Irianto selaku warga perumahan Azahra Greenland, dan Ambo Masse sebagai Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel.

Ketua Forum Warga BTN Cakra Hidayah Regency Syamsuddin memaparkan perumahan ini dibangun sejak 2016 dalam dua tahap. Pihaknya mengaku pada tahap kedua dalam pemasarannya dijanjikan rumah bebas banjir namun nyatanya banjir. Soal lainya yakni uang muka yang dibayarkan berkisar Rp20 sampai Rp40 juta.

“Soal dana subsidi yang dibayarkan oleh negara itu hanya lewat di rekening kami kemudian langsung diarahkan ke pihak developer. Ini yang kami duga kuat ada upaya jahat yang dilakukan oleh pihak developer dan bank dalam pembangunan rumah ini,” jelasnya, kemarin.

Selanjutnya, korban praktek bisnis perumahan lainya yakni Chairul Irianto yang merupakan konsumen perumahan Azahra Greenland menuturkan upaya yang dilakukan sudah melaporkan developer ke Polda, tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan atas laporan itu. “Terakhir saya menyampaikan kepada kepala dinas perumahan Sulsel untuk menyelesaikan persoalan kami dan menjalankan aturan perumahan yang ada,” tegasnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel Ambo Masse menjelaskan, sudah ada hak-hak konsumen dalam hal pembangunan perumahan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hal itu terkait informasi perencanaan, prasarana dan utilitas perusahaan.

News Feed