FAJAR, MAKASSAR – Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta dan Kadafi Marikar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kontruksi Puskesmas Batua Tahap I tahun anggaran 2018, membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi. Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.
Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.
Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.
“Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi . Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara,” kata ahli kerugian negara dari BPK Christian Hasian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan Senin (25/5/2022).