English English Indonesian Indonesian
oleh

Akhir Pelarian Abu Rizal, Terpidana Korupsi Pengadaan Barang Pembelajaran SMP di Torut Ditangkap

MAKASSAR, FAJAR-Pelarian terpidana korupsi Abu Rizal Azhar alias Ical berakhir. Tim tangkap buro (tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja berhasil mengamankan di Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Mei.

Terpidana Ical dinyatakan bersalah dalam kasus posisi perkara Terpidana yaitu bermula pada tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan software pembelajaran bagi SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan. Itu untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bantuan, tersebut disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31 juta. Terpidana Abu Rizal bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobra menggunakan perusahaan CV Fajar Utama untuk pengadaan barang.

Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Unhas bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20 juta.

Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh Ical Cs sebesar Rp11 juta per paketnya. Atas perbuatan Terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp121 juta.

News Feed