English English Indonesian Indonesian
oleh

Akhir Pelarian Abu Rizal, Terpidana Korupsi Pengadaan Barang Pembelajaran SMP di Torut Ditangkap

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Abu Rizal Azhar alias Ical telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan uang pengganti sebesar Rp22 juta subsidair dua bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Soetarmi, Rabu, 18 Mei.

Soetarmi menuturkan terpidana Abu Rizal Azhar tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaan terpidana, maka pada pukul 14.05 WIB diseputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat.

Kejaksaan, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan.

News Feed