PALOPO, FAJAR-Mantan anggota polisi, Ahmad Syihab Samsu (35) tahun ditangkap dalam kasus pencurian motor. Pecatan anggota polisi karena kasus narkoba dan penipuan, diamankan Polsek Wara.
Ia terlibat dalam kasus pidana pencurian motor di BTN Anggrek Blok CC 25 Kelurahan Tomppotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Rabu 11 Mei.
Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo, mengatakan penangkapan dilakukan anggotanya sesuai laporan pada tanggal 11 Mei 2022. “Pelaku Briptu ASS ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Deni, Kamis, 12 Mei.
Menurut Deni, Briptu ASS mencuri motor milik Yusran Ashari yang terparkir di halaman klinik bersalin Nashira di BTN Anggrek. Sepeda motor tersebut diparkir kakak ipar korban Muh Risaldi sekitar pukul 23.30 WITA.
Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban keluar dari klinik dan mendapati bahwa sepede motor tersebut sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Wara.
“Personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ucap Deni.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku mengakui mencuri 1 unit motor N-Max warna hitam, sehingga pelaku diamankan dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sesuai data yang ada, pelaku adalah mantan Personel Polri yang bertugas di Polsek Karossa, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat dengan Pangkat terkahir Briptu. Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri (Bintara) PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tahun 2018.